
Designing with Artificial Intelligence Much evil soon high in hope do view. Out may few northward believing attempted. Yet timed being songs marry one defer men our. Although...

Designing with Artificial Intelligence Much evil soon high in hope do view. Out may few northward believing attempted. Yet timed being songs marry one defer men our. Although...
Designing with Artificial Intelligence Much evil soon high in hope do view. Out may few northward believing attempted. Yet timed being songs marry one defer men our. Although...
Sebelum menyiapkan dokumen, Anda harus memenuhi syarat dasar keanggotaan dan struktur modal berikut:
Minimal Pendiri: Didirikan oleh minimal 2 orang (Warga Negara Indonesia).
Struktur Sekutu: Harus dibagi menjadi dua peran jelas:
Sekutu Aktif (Komplementer): Orang yang menjalankan operasional bisnis dan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya.
Sekutu Pasif (Komanditer): Orang yang hanya memberikan modal (investor) dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetor.
Modal: Tidak ada batasan minimal modal dalam undang-undang untuk CV (berbeda dengan PT). Jumlah modal ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
Untuk mengurus akta dan perizinan, siapkan dokumen-dokumen berikut:
Identitas Diri: KTP dan NPWP dari seluruh pendiri (Sekutu Aktif maupun Pasif).
Nama CV: Siapkan minimal 3 pilihan nama (format: CV [Nama Perusahaan]). Nama CV tidak boleh sama dengan CV lain yang sudah terdaftar.
Alamat Lengkap CV: Domisili usaha yang jelas. (Perhatikan zonasi wilayah, beberapa daerah seperti Jakarta melarang penggunaan rumah tinggal sebagai tempat usaha).
Maksud dan Tujuan: Rincian bidang usaha yang akan dijalankan (harus disesuaikan dengan kode KBLI 2020 / Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Pemerintah menetapkan standar modal yang cukup tinggi untuk PT PMA guna memastikan bahwa investor asing yang masuk adalah skala besar.
Total Rencana Investasi: Minimal Rp10 miliar (di luar nilai tanah dan bangunan).
Modal Disetor: Minimal Rp10 miliar. Modal ini harus ditempatkan dan disetor penuh ke rekening bank perusahaan setelah akta pendirian dibuat.
Jumlah Pendiri: Minimal 2 pemegang saham (bisa berupa perorangan asing/WNI, atau badan hukum asing/lokal).
Struktur Organisasi: Minimal terdiri dari 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris.
Jika Direktur adalah warga negara asing (WNA), wajib mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan IMTA/RPTKA (Izin Kerja).
Kesesuaian dengan DNI/Prioritas Investasi: Bidang usaha yang dipilih tidak boleh termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) atau harus sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Daftar Positif Investasi (DPI). Beberapa sektor membatasi kepemilikan asing hingga persentase tertentu (misal: maksimal 49% atau 67%).
Untuk memproses legalitas ke notaris, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Identitas Pengurus: KTP dan NPWP untuk seluruh pendiri, direktur, dan komisaris (jika WNA menggunakan Paspor).
Email & Telp Perusahaan dan Pengurus: Sediakan alamat email perusahaan dan semua pengurus yang terera pada akta notaris.
Bukti Domisili: Sertifikat tanah/bangunan atau perjanjian sewa-menyewa tempat usaha.
Foto Kantor: Tampak depan dan tampak dalam (sering diminta untuk pengurusan izin tertentu).
Jumlah Pendiri: Minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih (bisa perorangan WNI, WNA, atau badan hukum).
Struktur Organisasi: Wajib memiliki minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris. Jika pendiri hanya 2 orang, maka satu bisa menjadi Direktur dan satunya menjadi Komisaris.
Nama PT: Harus terdiri dari minimal 3 kata dalam bahasa Indonesia (untuk PT lokal/PMDN), tidak boleh menggunakan kata yang sudah dipakai PT lain, dan tidak boleh menggunakan kosakata asing.
Modal Setor: Undang-Undang Cipta Kerja tidak lagi menentukan angka minimum modal dasar (bebas ditentukan oleh kesepakatan para pendiri). Namun, minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian.
Alamat Usaha: Harus memiliki domisili usaha yang jelas dan sesuai dengan zonasi wilayah komersial (tidak boleh menggunakan rumah tinggal di beberapa wilayah seperti Jakarta).
Untuk memproses legalitas ke notaris, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Identitas Pengurus: KTP dan NPWP untuk seluruh pendiri, direktur, dan komisaris (jika WNA menggunakan Paspor).
Email & Telp Perusahaan dan Pengurus: Sediakan alamat email perusahaan dan semua pengurus yang terera pada akta notaris.
Bukti Domisili: Sertifikat tanah/bangunan atau perjanjian sewa-menyewa tempat usaha.
Foto Kantor: Tampak depan dan tampak dalam (sering diminta untuk pengurusan izin tertentu).
Berikut adalah syarat pendirian PT Perorangan yang perlu kamu siapkan:
Hanya 1 orang: Didirikan oleh satu orang WNI yang bertindak sekaligus sebagai Pemegang Saham dan Direktur (tidak ada Komisaris).
Usia & Kecakapan: Minimal berusia 17 tahun dan cakap hukum.
Kategori Usaha: Harus masuk dalam kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Batasan Pendirian: Satu NIK KTP hanya boleh mendirikan 1 PT Perorangan dalam waktu 1 tahun.
Kamu tidak butuh akta notaris. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
KTP Elektronik & NPWP Pribadi: Pastikan data NIK kamu sudah valid dan sinkron dengan sistem Ditjen Pajak (Coretax DJP).
Nama PT Perorangan: Harus terdiri dari minimal 3 kata dalam bahasa Indonesia (contoh: PT Maju Bersama Sejahtera), belum digunakan oleh perusahaan lain, dan tidak mengandung kata yang dilarang.
Alamat Domisili Usaha: Alamat kantor resmi (bisa rumah pribadi, ruko, atau virtual office). Pastikan lokasinya sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau zonasi komersial setempat.
Modal Usaha: Bebas menentukan besaran modal dasar (tidak ada batas minimum). Namun, minimal 25% dari modal dasar tersebut harus disetor dan wajib disetorkan ke rekening perusahaan maksimal 6 bulan setelah pendirian.
Kode KBLI: Menentukan jenis kegiatan usaha berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru.
Email & Nomor HP Aktif: Digunakan untuk verifikasi akun dan sistem pendaftaran.
Sebelum menyiapkan dokumen, Anda harus memenuhi syarat dasar keanggotaan dan struktur modal berikut:
Minimal Pendiri: Didirikan oleh minimal 2 orang (Warga Negara Indonesia).
Struktur Sekutu: Harus dibagi menjadi dua peran jelas:
Sekutu Aktif (Komplementer): Orang yang menjalankan operasional bisnis dan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya.
Sekutu Pasif (Komanditer): Orang yang hanya memberikan modal (investor) dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetor.
Modal: Tidak ada batasan minimal modal dalam undang-undang untuk CV (berbeda dengan PT). Jumlah modal ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
Untuk mengurus akta dan perizinan, siapkan dokumen-dokumen berikut:
Identitas Diri: KTP dan NPWP dari seluruh pendiri (Sekutu Aktif maupun Pasif).
Nama CV: Siapkan minimal 3 pilihan nama (format: CV [Nama Perusahaan]). Nama CV tidak boleh sama dengan CV lain yang sudah terdaftar.
Alamat Lengkap CV: Domisili usaha yang jelas. (Perhatikan zonasi wilayah, beberapa daerah seperti Jakarta melarang penggunaan rumah tinggal sebagai tempat usaha).
Maksud dan Tujuan: Rincian bidang usaha yang akan dijalankan (harus disesuaikan dengan kode KBLI 2020 / Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Bingung Tentukan Badan Usaha yang Tepat? Konsultasi Gratis dengan Tim Legal Izinify Sekarang!
Nama PT harus memenuhi syarat berikut:
Kamu bisa cek nama PT secara mandiri di situs web resmi AHU
Nama CV harus memenuhi syarat berikut:
Pengecekan nama CV biasanya dilakukan melalui Notaris
Nama Yayasan harus memenuhi syarat berikut:
Nama Yayasan bisa dipesan secara mandiri melalui laman web AHU
Nama Koperasi harus memenuhi syarat berikut:
Pengecekan nama Koperasi biasanya dilakukan melalui Notaris